"Kanwil DJP Jawa Barat II yang terdiri dari satu KPP Madya dan 16 KPP Pratama ditargetkan melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak bandel dengan jumlah tunggakan pajak kurang lebih Rp 105 miliar, di antaranya Rp 4,7 miliar dari KPP Pratama Cirebon," ujar Angin melalui siaran pers, Rabu (25/2).
Angin Prayitno Aji tidak merinci berapa banyak wajib pajak (WP) yang akan ditahan di Rutan Kelas I Cirebon. Namun, dia mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan Rutan Kelas I Cirebon, Kepolisian Resort Kota Cirebon dan Kejaksaan Cirebon dalam rangka mempersiapkan eksekusi gijzeling terhadap penunggak pajak di wilayah kerja KPP Pratama Cirebon.
"Koordinasi ini merupakan upaya yang terus dilakukan oleh DJP setelah beberapa waktu berhasil melakukan gijzeling terhadap penunggak pajak di Jakarta, Surabaya dan Palembang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun ini adalah tahun penegakan hukum. Tidak akan ada toleransi lagi terhadap para penunggak pajak yang membandel. Untuk itu, Kanwil DJP Jawa Barat II akan melakukan Gijzeling," katanya menegaskan.
"Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencairkan tunggakan pajak para penunggak pajak," ucapnya.
Sebagai informasi, peran pajak dalam APBN-P 2015 sekitar 75 persen dan DJP mendapat target penerimaan sebesar Rp 1.295 triliun. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II mendapat amanat untuk menyetor sebesar Rp 45,956 triliun.
DJP menyatakan langkah-langkah yang diupayakan untuk mencapai target tersebut meliputi ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, serta penegakan hukum melalui penagihan pajak. Adapun rangkaian penagihan pajak yang dimaksud dimulai dari memberikan teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan, pemblokiran rekening, pelelangan, pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan (gijzeling).