Orang asing yang maling, jangan nelayan lokal yang jadi korbanRasmija, Nelayan |
Rasmija (65 tahun), nelayan asal Desa Benda, Kecamatan Juana, Pati Jawa Tengah yang ikut dalam aksi tersebut mengaku geram dengan keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang pelarangan transhipment di perairan Indonesia. Sebab, sejak kebijakan itu diterapkan, ia harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengantarkan hasil ikan tangkapanya ke pelabuhan (check point).
"Uang operasional habis hanya untuk beli solar. Padahal sudah tidak ada lagi solar dikasih," kata Rasmija kepada CNN Indonesia saat ditemui di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di perbatasan sana, berton-ton ikan diselundupkan ke Malaysia atau Filipina kalau malam. Mereka pakai bendera Indonesia tapi ABK-nya asing semua, saya hanya jadi operator genset," katanya.
Karenanya, Rasmija menilai seharusnya Menteri Susi lebih menegaskan aturan larangan dan pengawasan transhipment yang ketat di zona perbatasan.
"Itu tugasnya Angkatan Laut, orang asing yang maling, jangan nelayan lokal yang jadi korban," kata Sarmidja. (ags/gen)