Hadiyanto, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, menjelaskan proses pencairan PMN harus diawali dengan pengajuan usulan atau permohonan dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Berdasarkan berkas pengajuan tersebut, akan digelar pembahasan lanjutan untuk memutuskan besar alokasi dan pencairannya.
"Baru nanti akan dibahas dan dibuat Peraturan Pemerintahnya untuk kemudian diusulkan pencairan," katanya kepada CNN INdonesia, Kamis (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merger PIP dan SMI
"Pertama harus dipersiapkan perubahan anggaran dasar, dari PIP ke SMI. Kedua, harus dibuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai perubahan status BLU (Badan Layanan Umum) PIP menjadi BUMN, yang terkait pula dengan pengalihan kreditur ke SMI," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015. Salah satu pos anggaran yang cukup mencolok adalah diloloskannya usulan PMN bagi 32 BUMN sebesar Rp 64,8 triliun. SMI salah satunya yang mendapat jatah PMN murni sebesar Rp 2 triliun ditambah pengalihan aset PIP sebesar Rp 18,2 triliun.
(ags/gen)