Kebijakan tersebut merujuk kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Bandara, yang diantaranya menyatakan meniadakan ruangan penjualan tiket penerbangan di gedung terminal.
Guna memaksimalkan peran konter customer service, AP II akan bersinergi dengan maskapai untuk mendirikan area khusus layanan pelanggan yang disebut dengan customer service center di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Kualanamu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ituk menjelaskan AP II selaku operator bandara akan mengoperasikan konter customer service untuk pembelian tiket secara online di Terminal 1A, 1B, 1C, 2F, dan 3 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan juga di Terminal Bandara Internasional Kualanamu.
Ke depannya, tutur Ituk, AP II mendorong agar maskapai dapat menyediakan mesin pembelian tiket secara online di bandara untuk mempermudah penumpang yang harus melakukan perjalanan segera atau go show.
"Ditiadakannya loket tiket di bandara dan dioperasikannya konter customer service bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Melalui konter customer service, pihak maskapai dapat memberikan solusi atas kebutuhan, keluhan, maupun pertanyaan penumpang,” tuturnya.
Terhitung mulai 1 Maret 2015 layanan pembelian tiket di Bandara Soekarno Hatta dipindahkan ke Hotel Sheraton Bandara di jalan tol Prof Ir Sedyatmo. Pelayanan dibuka dari pukul 03.00 sampai dengan 01.00 WIB setiap hari. (ags)