"Prediksi kami setiap harinya perputaran uang di Aceh karena bisnis batu ini mencapai Rp 5 miliar," ujar Nasrul kepada CNN Indonesia, Sabtu (28/2).
Estimasi tersebut, kata Nasrul, didasarkan pada rata-rata omzet perdagangan batu giok di sentra-sentra perdagangan batu akik di Aceh. "Contohnya di daerah Ukulele, Gemstone Ukulele, tidak kurang dalam sehari omzetnya bisa Rp 200 juta hingga Rp 300 juta," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang dibawa ke luar negeri setiap harinya sekitar setengah ton, yang nilainya hingg aratusan juta," katanya.
Regulasi
Geliat bisnis batu akik telah meningkatkan aktivitas penambangan di berbagai wilayah Aceh, baik skala kecil maupun besar. Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan hak-hak warga lokal terlindungi, pemerintah daerah bersama DPRD Aceh tengah menyusun regulasi.
"Kemarin kami duduk bersama Komisi I DPRD Aceh untuk membahas draf regulasi yang sifatnya berpihak pada hak-hak masyarakat lokal. Intinya jangan sampai hak masyarakat menggali dipangkas," jelas Nasrul.
Namun, kata Nasrul, para pemangku kepentingan menyadari pentingnya membatasi aksi penambangan skala besar yang berpotensi merusak alam. Terlebih dengan banyak masuknya para pemodal besar atau cukong ke Aceh dengan membawa alat-alat besar untuk menggali.
"Regulasi ini nantinya melarang penggalian menggunakan alat-alat berat, tapi kalau manual boleh," tuturnya.
Muhammad Usman, Ketua Asosiasi Pengusaha Batu Aceh (APBA), menambahkan beberapa pemerintah daerah saat ini juga telah mengeluarkan peraturan atau qanun untuk mengatur eksplorasi batu alam. Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, misalnya, mengeluarkan moratorium penambangan di wilayahnya selama sebulan.
"Jeda ini untuk mengatur kelompok mana saja yang dikasih hak penggalian," jelasnya.
Bahkan, katanya, pemerintah Provinsi Aceh sempat mengeluarkan kebijakan serupa untuk jangka waktu yang lebih panjang, yakni dua tahun moratorium. Namun, kebijakan itu tidak berjalan karena tidak ada tindak lanjut dan pengawasan.
Mengenai rencana Pemerintah Pusat mengenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas batu akik, Nasrul Sufi mapun Muhammad Usman keberatan.
"Pemerintah pusat tidak usah latah ikut-ikutan mengatur. Biarakan dulu karena bisnis ini baru tumbuh," tuturnya.
Setidaknya, kata Sufi, beri waktu setahun untuk melihat potensi bisnis batu mulia ini. Untuk itu, pemerintah perlu membuat kajian mengenai kriteria batu dan pembeli yang menjadi objek pajak. (ags)