Tapi apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon pembeli? Berikut ini keterangan Willy Purnamaningrum, staf customer service Bank BTN Cabang Harmoni, saat ditemui CNN Indonesia di kantornya, Rabu (4/3).
Persyaratannya:
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/ penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT