Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan nota kesepahaman ini merupakan yang ketiga dan sekaligus penyempurnaan terhadap nota kesepahaman kedua yang telah ditandatangani pada 2010.
"Penandatanganan dokumen kerja sana ini merupakan ikhtiar bersama untuk memperkokoh koordinasi dan kerja sama pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendaan terorisme di Indonesia," katanya di Jakarta, Kamis (5/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selaku bank sentral negara, kami memainkan perananan yang sangat vital dalam menciptakan dan memelihara kestabilan moneter, sistem keuangan, dan sistem pembayaran guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan ekonomi yaitu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat," jelasnya.
"Sebagaimana diketahui, tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme yang menggunakan mekanisme serta instrumen pembayaran merupakan ancaman nyata terwujudnya stabilitas serta integritas sistem keuangan, yang menjadi fokus BI," kata Agus.
Adapun bentuk kerja sama yang diatur dalam nota kesepahaman ini antara lain meliputi pertukaran informasi, perumusan ketentuan hukum atau pedoman pelaksanaan audit kepatuhan. Selain itu adalah sosialisasi, pendidikan serta pelatihan, penelitian, penugasan pegawai BI di PPATK serta pengembangan sistem informasi. (ags/gen)