Jakarta, CNN Indonesia -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PTKAI mengumumkan mulai 1 April 2015 tarif kereta api kelas ekonomi jarak sedang dan jarak jauh mengalami kenaikan harga hingga mencapai 100 persen. Kebijakan perseroan untuk menaikkan tarif tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2015.
Sebelumnya, peraturan menteri yang mengatur mengenai tarif KA kelas ekonomi diatur dalam PM Nomor 5 Tahun 2014. Dengan diberlakukannya aturan baru, maka aturan lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Bambang S Prayitno, Manajer Humas PTKAI Daop 1 Jakarta menjelaskan terdapat empat faktor utama yang menyebabkan perlunya dilakukan penyesuaian tarif tiket KA kelas ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pertama, fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua perubahan pedoman perhitungan tarif, dari sebelumnya menggunakan PM Nomor 28 Tahun 2012 menjadi PM Nomor 69 Tahun 2014,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/3).
Faktor ketiga adalah perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang semula delapan persen menjadi 10 persen. Keempat, fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah.
Bambang berdalih, keputusan pemerintah menaikkan tarif yang akan dijalankan PTKAI tersebut agar perseroan dapat tetap memberikan pelayanan bertransportasi yang berkualitas kepada masyarakat dengan yang disebutnya masih terjangkau. Bambang menjamin, keuntungan yang diperoleh PTKAI akan digunakan perseroan untuk melakukan perawatan kereta, mengganti suku cadang secara rutin, dan kegiatan perawatan lainnya dengan lebih baik sehingga mendukung kelancaran operasional dan keselamatan penumpang.
“Saat ini PTKAI masih melakukan impor 90 persen suku cadangnya, baik itu untuk lokomotif maupun kereta,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dari Daop 1 Jakarta sendiri ada 14 KA kelas ekonomi antar kota dan lima KA perkotaan bersubsidi yang mengalami penyesuaian tarif sesuai peraturan yang diteken oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tersebut. “Sementara untuk KA kelas komersial masih tetap berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB), mengikuti dinamika pasar,” jelas Bambang.
Berikut adalah daftar tarif baru KA ekonomi yang mulai berlaku 1 April 2015:
Nama Kereta | Jurusan | Perubahan Tarif (Rp) |
Kertajaya Brantas Kutojaya Utara Bengawan Progo GBM Selatan Matarmaja Tawangjaya Serayu Tegal Arum Mantab Merak Jaya Cilamaya Ekspres Lokal Jatiluhur Walahar Ekspres
| Pasarsenen – Surabaya Pasarturi Pasarsenen – Kediri Pasarsenen – Kutoarjo Pasarsenen – Purwosari Pasarsenen – Lempuyangan Pasarsenen – Surabaya Pasarsenen – Malang Pasarsenen – Semarang Poncol Jakarta Kota – Kroya – Purwokerto Jakarta Kota – Tegal Pasarsenen – Madiun Merak – Angke Purawakarta – Jakartakota Rangkas Angke – Rangkasbitung Cikampek – Jakartakota Jakartakota – Purwakarta | 50.000 menjadi 90.000 55.000 menjadi 90.000 40.000 menjadi 80.000 50.000 menjadi 80.000 50.000 menjadi 75.000 55.000 menjadi 110.000 65.000 menjadi 115.000 45.000 menjadi 65.000 35.000 menjadi 70.000 25.000 menjadi 50.000 55.000 menjadi 130.000 5.000 menjadi 8.000 3.000 menjadi 6.000 2.000 menjadi 5.000 2.500 menjadi 5.000 3.000 menjadi 6.000 |
(gen)