"Kami rencanakan untuk menaikkan tarif (PPN rokok). Cuma kami belum tentukan tarifnya berapa persen," kata kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Irawan di Gedung Utama Kantor DJP, Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Irawan, inisiatif ini muncul karena mempertimbangkan harga jual rokok di tanah Air yang lebih rendah dibandingkan harga rata-rata di negara lain, khususnya di kawasan Asean. Selain itu, rokok dinilai sebagai barang inelastis yang meskipun harga naik, konsumsinya cenderung akan tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain terkena cukai, jelas Irawan, produk hasil tembakau (HT) selama ini juga dikenakan PPN dengan tarif sebesar 8,4 persen dikalikan harga jual eceran. Secara pribadi, Irawan berharap tarif PPN HT naik menjadi 10 persen. Namun, secara kelembagaan rencana tersebut masih perlu dikaji kembali dengan mempertimbangkan beban yang akan timbul bagi industri rokok.
Dia berharap kajian mengenai kenaikan tarif PPN HT rampung pada bulan ini sehingga bisa segera diterapkan pada tahun ini. Namun, Irawan memastikan tarif cukai rokok tidak akan naik untuk kedua kalinya pada tahun ini.