"Yang kami ubah adalah tentang memberikan fleksibilitas kepada BKPM," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil usai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (5/3).
Menurut Sofyan, aturan tentang pemberian tax allowance yang saat ini berlaku terlalu rumit sehingga membatasi BKPM dalam memberikan tax allowance kepada investor. Contohnya ketentuan mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang mewajibkan 40 persen dari total kandungan, dianggap Sofyan menjadi salah satu penghambat pemberian insentif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya aturan baru yang tengah digodok, jelas Sofyan, pemerintah memberikan kebebasan (discretionary) kepada BKPM dalam memberikan penilaian selama mempertimbangkan beberapa faktor. Antara lain kemampuan industri menciptakan lapangan pekerjaan, besaran investasi, tingkat kandungan domestik, dan orientasi usaha (ekspor/ impor), serta bidang usaha.
Selain itu, Sofyan juga menyebutkan insentif tax allowance akan diberikan juga kepada perusahaan yang me-reinvestasi profitny di Tanah Air.
Prioritas Sektor Maritim
Sofyan menambahkan pemerintah akan memperioritaskan pemberian fasilitas keringanan pajak bagi usaha yang bergerak di sektor kemaritiman. Diharapkan dengan adanya kebijakan ini, sektor kemaritiman di Indonesia dapat maju sesuai dengan visi pemerintahan Presiden Joko Widodo
“Tapi yang paling penting adalah kita mempertimbangkan bidang-bidang baru misalnya dalam rangka mendukung visi maritim maka diberikan tax allowance misalnya untuk galangan kapal jasa pelabuhan,” tutur Sofyan.
Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menyebutkan penyusunan aturan baru pengganti PP Nomor 53 Tahun 2011 ini diharapkan dapat rampung pada minggu keempat bulan Maret. (ags)