"Tapi angka ini masih jauh dibanding nilai transaksi e-commerce di China. Dimana nilai transaksi e-commerce di China tahun lalu (besarnya) tiga kali dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia yang mencapai US$ 400 miliar," ujar Rudianta di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3).
Untuk bisa menggenjot jumlah transaksi, Rudiantara bilang, pemerintah tengah menyiapkan beleid baru terkait transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Ini juga dimaksudkan agar transaksi e-commerce di Indonesia lebih tertib dan aman. Namun sayangnya, Rudi masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikenakan Pajak?
Sebelumnya mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, untuk dapat mengenakan pungutan jajarannya pun akan menambah jumlah petugas penagih pajak. “Tapi kesulitannya kami tidak tahu pengusaha yang melakukan itu berada di mana. Padahal potensinya besar sekali,” ujar Fuad beberapa waktu.
Fuad menerangkan, adanya pengenaan pajak untuk setiap transaksi e-commerce dilakukan lantaran bisnis ini tak ubahnya dengan pelaku usaha di sektor riil. "Sebenarnya untuk bisnis online sudah kita lakukan. Sebagian sudah kena, tapi sebagian belum karena kita kesulitan untuk mendeteksi mereka berada di mana,” ungkapnya.
(dim/ags)