2015, E-Commerce Indonesia Diperkirakan Tembus US$ 20 Miliar

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 14:50 WIB
Angka ini meningkat sekitar 66,7 persen dibanding jumlah perdagangan tahun lalu yang mencapai US$ 12 miliar atau berkisar Rp 150 triliun.
Pekerja memindai stok barang di Warehouse online store Zalora, Jakarta Timur, Rabu, 10 Desember 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara memperkirakan perdagangan dengan skema elektronik atau e-commerce Indonesia tahun ini menembus angka US$ 20 miliar atau Rp 259,4 triliun. Angka tersebut diketahui meningkat 66,7 persen ketimbang realisasi perdagangan tahun lalu yang hanya mencapai US$ 12 miliar, atau berkisar Rp 150 triliun. 

"Tapi angka ini masih jauh dibanding nilai transaksi e-commerce di China. Dimana nilai transaksi e-commerce di China tahun lalu (besarnya) tiga kali dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia yang mencapai US$ 400 miliar," ujar Rudianta di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/3).

Untuk bisa menggenjot jumlah transaksi, Rudiantara bilang, pemerintah tengah menyiapkan beleid baru terkait transaksi perdagangan elektronik atau e-commerce. Ini juga dimaksudkan agar transaksi e-commerce di Indonesia lebih tertib dan aman. Namun sayangnya, Rudi masih enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan baru tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aturan sedang dikaji. Jadi kita mau belajar kebijakan apa yang dipakai China sehingga bisa menumbuhkan bisnis e-commerce begitu pesat," katanya.


Dikenakan Pajak?


Ditengah peningkatan transaksi elektronik, jajaran Direktorat Jendral Pajak dikabarkan bakal mengenakan pajak untuk setiap perdagangan melalui skema elektronik atau e-commerce. Rencana pengenaan pajak untuk e-commerce sendiri tak lekang dari kian banyaknya pelaku usaha yang menggunakan media online untuk menjual barang dagangan. 

Sebelumnya mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan, untuk dapat mengenakan pungutan jajarannya pun akan menambah jumlah petugas penagih pajak. “Tapi kesulitannya kami tidak tahu pengusaha yang melakukan itu berada di mana. Padahal potensinya besar sekali,” ujar Fuad beberapa waktu.

Fuad menerangkan, adanya pengenaan pajak untuk setiap transaksi e-commerce dilakukan lantaran bisnis ini tak ubahnya dengan pelaku usaha di sektor riil. "Sebenarnya untuk bisnis online sudah kita lakukan. Sebagian sudah kena, tapi sebagian belum karena kita kesulitan untuk mendeteksi mereka berada di mana,” ungkapnya.
(dim/ags)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER