Pemerintah Akan Tertibkan Aktivitas Bisnis E-Commerce

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 14:49 WIB
Pemerintah tengah menyusun beleid yang mewajibkan adanya sertifikasi bagi pelaku bisnis e-commerce.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pemerintah tengah menyusun beleid yang mewajibkan adanya sertifikasi bagi pelaku bisnis e-commerce. (CNN Indonesia/Aditya Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintahan tengah menyiapkan peta jalan dan paket regulasi guna menertibkan bisnis perdagangan online (e-commerce). Fokus penertibannya antara lain tertuju pada penguatan sistem keamanan dan lalu lintas uang yang melibatkan banyak kementerian dan lembaga.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menuturkan pemerintah tengah memetakan kembali berbagai permasalahan yang mungkin muncul dalam perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia. Sayangnya, Mendag tidak menjelaskan rinci langkah penertiban seperti apa yang akan dilakukan pemerintah.

"Ini menyangkut keamanan juga, makanya ada Menkopolhukam. BI juga terlibat karena menyangkut arus masuk uang (payment gateway)," jelas Menteri Perdagangan Rachmat Gobel usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, menjelaskan pembahasan mengenai e-commerce melibatkan banyak kementerian dan lembaga karena menyangkut sejumlah isu di bidang logistik, infrastruktur, institusi keuangan dan sebagainya. Mengenai sistem pembayaran online, internal pemerintah masih mengkaji apakah regulasinya akan diperketat atau tidak.  

"Apakah bebas seperti sekarang pakai kartu kredit. Lalu di Kementerian Perdagangan, apa diatur harus minta izin atau cukup mendaftar. Karena dari peraturan menteri lalu, itu dimudahkan hanya mendaftar," tuturnya.

Rudiantara mengatakan pihaknya tengah menyusun beleid yang mewajibkan adanya sertifikasi bagi pelaku bisnis e-commerce. Rencananya, peraturan ini akan terbit pada pertengahan tahun ini.

"Pertengahan tahun ini kami akan keluarkan aturan bagaimana mensertifikasinya," jelas dia.

Selain itu, Menkominfo juga menargetkan dalam waktu tiga sampai enam bulan ke depan peta jalan atau roadmap pengembangan industri e-commerce sudah akan tersusun. Roadmap ini nantinya akan menjadi arah atau pedoman pengembangan bisnis transaksi online yang saat ini masih masuk dalam daftar negatif investasi (DNI).

"Untuk mengeluarkan dari DNI, kami tunggu BKPM. Kami ingin mengembalikan value e-commerce yang selama ini banyak terlepas dari Indonesia tanpa kita menerapkan proteksi berlebihan," jelas Rudiantara. (ags)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER