Dirut KAI: Mafia Tanah Berpotensi Curi Triliunan Aset Negara

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mar 2015 19:07 WIB
Mafia tanah dinilai cerdas dan memiliki banyak cara untuk merebut aset tanah dan bangunan negara yang dikelola KAI menjadi milik pribadi.
Petugas Satpol PP Jakarta Selatan dibantu alat berat membongkar bangunan liar yang berdiri di bantaran rel kereta api di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (28/1). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menuding adanya praktik mafia tanah menyebabkan perusahaan pelat merah ini kesulitan dalam menyelamatkan aset tanah dan rumah dinas milik KAI. Diperkirakan, nilai aset tanah dan bangunan KAI yang tak terselamatkan dari praktik mafia tanah mencapai triliunan rupiah karena posisinya yang strategis di tengah kota. 

"Perlu diketahui bahwa karena aset bernilai tinggi maka orang- orang berniat (mengakui kepemilikannya). Katakanlah mafia tanah, itu tidak bisa dibuktikan tetapi bisa dirasakan," kata Direktur Utama KAI Edi Sukmoro dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Jumat (6/3).

Berdasarkan catatan KAI, dari total aset tanah seluas 27 ribu hektar yang dimiliki perseroan hanya 54 persen diantaranya yang memiliki sertifikat beratasnamakan KAI. Sementara untuk aset bangunan rumah dinas, dari 16 ribu unit yang tercatat hanya 54 persen aset yang bersertifikat nama KAI dan sisanya dalam status bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari hal ini, Edi meyakini mafia tanah akan terus melakukan beragam cara untuk mengambilalih status kepemilikan KAI menjadi milik pribadi.

"Mafia-mafia tanah ini sangat cerdas. Contohnya terjadi di DAOP (Daerah Operasi) VIII Surabaya dimana tanahnya milik kereta api tapi dibuatlah adik sama kakak sengketa atas tanah tersebut. Adik mengaku sebagai pemilik tanah, kakak masuklah ke pengadilan. Akhirnya, diputuskanlah tanah punya adiknya oleh pengadilan kemudian dibuatkan sertifikat atas nama adik," tutur Edi.



Dalam kasus tersebut, manajemen KAI pun mengaku tak mampu berbuat banyak lantaran tidak memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan yang disengketakan itu. Ini mengingat jajaran KAI tidak menyimpan arsip kepemilikan dengan benar, bahkan terdapat surat tanah dan aset yang hilang.

Untuk mencari dan mendokumentasikan kepemilikan aset KAI, lanjut Edi, jajaranya pun harus sampai mencari data ke Belanda mengingat sebagian besar aset perseroan merupakan peninggalan kincir angin tersebut. "
Kita sampai telusuri ke negeri Belanda sana dan di Belanda sana (dokumentasinya) lengkap, semuanya ada," kata Edi.

Selain ke Belanda, KAI pun akan terus melakukan upaya penyelamatan aset melalui pendataan aset, penertiban terhadap aset yang dikuasai pihak lain, penjagaan terhadap aset yang sudah berhasil diselamatkan, hingga upaya sertifikasi dan melegalkan kepemilikan aset-aset tersebut. Disamping itu, jajaran KAI juga akan membentuk tim penelusuran sejarah atas aset yang diakui milik KAI yang diketuai oleh ahli sejarah dari Universitas Indonesia (UI). (dim/gir)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER