Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dikabarkan akan menaikkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas hunian mewah menjadi 20 persen dan mengubah acuan pengenaan dari luas lahan menjadi harga jual. Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah mengurungkan niat tersebut dan merekomendasikan penerapan tarif progresif PPnBM atas penjualan rumah tapak mewah maupun apartemen.
"Kami sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan dan kami sudah kasih masukan. Kami berharap aturan yang sudah ada tetap dipertahankan atau tidak berubah karena kami nilai masih cukup baik dan relevan," tutur Ketua REI Eddy Hussy kepada CNN Indonesia. Minggu (8/3).
Mengenai rencana penyesuaian tarif PPnBM, Hussy berharap kenaikannya tidak langsung 20 persen dan tidak dipukul rata ke semua jenis hunian. REI menyarankan agar pemerintah menerapkan tarif progresif untuk PPnBM hunian mewah, yang dibuat berjenjang sesuai dengan luas lahan bangunan.
"Kami setuju dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara, tetapi jangan langsung 20 persen. Kalau bisa PPnBM dibuat progresif. Misalnya untuk apartemen di atas 150 meter persegi sampai 175 meter persegi kena PPnBM 5 persen, dan kelipatannya naik jadi 10 persen, dan seterusnya 15 persen hingga paling tinggi 20 persen," jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eddy, kebanyakan pengembang memang membangun apartemen dengan luas lahan di bawah 150 meter persegi karena mengikuti permintaan konsumen. Banyak memang pembeli apartemen tersebut yang tidak terkena kewajiban PPnBM, tetapi bukan berarti tidak ada pembeli hunian mewah yang patuh membayar PPnBm.
"Kalau sektor properti ini terlalu dibebankan pajak tinggi akan berpengaruh pada demand yang turun. Dari sisi pasokan kan tergantung permintaan, kalau permintaan turun ya produksinya juga berkurang," katanya.
Oktaria Hendrarji, Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung, Direktorat Jenderal Pajak, rencana revisi kebijakan PPnBM atas hunian mewah masih dalam tahap perumusan. Kriteria harga rumah mewah yang menjadi basis pengenaan PPnBM sejauh ini masih dalam pembahasan.
"Misalnya, harga Rp 4 miliar di Jakarta untuk luas 150 meter persegi, apakah itu dianggap mewah atau tidak? Sudah ada pembicaraan dengan REI, tingnal dirumuskan dan digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF)," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan akan mengubah kriteria pengenaan PPnBM, dari sebelumnya didasarkan pada luas hunian, nantinya akan dihitung merujuk pada harga rumah.
"Kami ingin ada formula khusus untuk menentukan hunian yang dianggap mewah. Karena di Jakarta angka Rp 1 sampai 2 miliar sudah tidak semewah (seperti) tahun lalu," ujar Menkeu, baru-baru ini.
(ags)