"Problem reformasi agraria ini masalahnya jangka panjang, jadi bagi-bagi lahan yang dilakukan Presiden bukanlah semangat reformasi agraria karena dasarnya reformasi kan adalah perubahan sistem pengelolaan pertanian," ujar Gunawan Wiradi di Jakarta, Senin (9/3).
Gunawan mengatakan kemudahan akses lahan bagi masyarakat merupakan kewajiban sebuah negara yang harusnya sejak dulu diwujudkan pemerintah dan bukan salah satu aksi khusus dari reformasi agraria. Kewajiban itu juga tertuang dalam komitmen internasional, hasil dari Konferensi Taormina di Italia pada 2003.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, reformasi agraria dapat tercipta jika terdapat segregasi antara elit penguasa dan elit bisnis serta keberadaan organisasi pertanian yang kuat. Karena jika tak ada unsur-unsur tersebut, maka konteks reformasi agraria hanya akan menciptakan konflik kepentingan.
"Sebenarnya yang terpenting dari reformasi agraria itu adalah perubahan pada sistem dan undang-undang pertanian kita. Pemerintah harus paham akan reformasi agraria, sehingga esensi reformasi agraria harus ditekankan pada proses pengelolaan lahan sesuai UUD 1945, bukan dengan cara bagi-bagi lahan," ujar Gunawan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet terbatas guna membahas penyediaan 9 juta hektar lahan pertanian untuk dibagikan kepada masyarakat. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mengatakan presiden menginstruksikan reformasi agraria melalui redistribusi lahan pertanian tersebut mengingat penguasaan lahan Indonesia hanya sekitar 0,8 hektar lahan per orang.
Untuk program ini, Kementerian Kehutanan dan LH menyediakan 4,1 juta hektar dan akan ada konversi lahan hutan ke pertanian seluas 13,1 juta hektar. (ags/gen)