“Tidak ada pengecualian,“ tegas Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Jakarta, Selasa (10/3).
Penegasan itu menurut Widodo untuk merespons desakan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang meminta Kemendag membicarakan dampak dari kebijakan tersebut dengan berbagai Pemerintah Daerah (Pemda).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Widodo beralasan sebelum peraturan tersebut disahkan, pemerintah telah melakukan pembicaraan dengan pihak asosiasi. Pada dasarnya, pemerintah tidak melarang keberadaaan minuman beralkohol golongan A. Namun hanya menginginkan tempat penjualannya diatur agar dapat melindungi konsumen, dalam hal ini generasi muda.
Cabut Izin Usaha
Meskipun tidak menampik adanya kemungkinan pedagang ritel yang bandel dengan tetap menjual minuman beralkohol berkadar 5 persen di minimarket, namun dia meyakini adanya sanksi pencabutan izin usaha akan membuat pelaku usaha ritel berpikir dua kali untuk melanggar aturan tersebut.
“Pencabutan izin usaha itu lebih berat loh daripada sanksi yang lainnya. Karena apa? Sebetulnya ritel itu kan jualannya tidak hanya minuman beralkohol saja tapi semua produk dijual di situ. Begitu dicabut izin usahanya, semua barang tidak bisa diperdagangkan. Ritel itu harus tutup,” kata Widodo. (gen)