Wahju K. Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP menjelaskan peluncuran aplikasi android untuk melaporkan SPT merupakan bentuk inovasi yang dilakukan instansinya untuk semakin mempermudah masyarakat melaksanakan kewajibannya.
Menurut Wahju, aplikasi tersebut bisa digunakan oleh WP yang akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang pribadi dengan formulir 1770 SS, atau untuk WP dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aplikasi tersebut juga bisa diunduh dengan melakukan scanning QR Code seperti pada gambar dibawah ini.
QR code untuk mengunduh aplikasi pelaporan SPT Ditjen Pajak. |
Namun, Wahju mengingatkan bahwa saat ini banyak aplikasi pelaporan SPT yang muncul di Google Play Store. Oleh karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam mengunduh beragam aplikasi tersebut.
“Diingatkan kembali bahwa DJP tidak bertanggungjawab terhadap kemungkinan penyalahgunaan data atau informasi milik WP akibat menggunakan aplikasi selain yang kami informasikan tersebut,” ujar Wahju. (gen)
QR code untuk mengunduh aplikasi pelaporan SPT Ditjen Pajak.