"Kami akan segera melimpahkan wewenang Menkeu yang tercantum di dalam PMK Nomor 154 Tahun 2008 tentang Pengurusan Pengajuan Bea Impor Komponen Listrik Kepada BKPM agar realisasi investasi di bidang listrik menjadi lebih cepat," ujar Kepala Seksi Pembebasan III, Direktorat Fasilitas DJBC, Fuad Muftie di Gedung BKPM Rabu (11/3).
Fuad menjelaskan proses perizinan pembebasan bea masuk biasanya memakan waktu hingga 15 hari jika mengikuti ketentuan PMK Nomor 154 Tahun 2008. Melalui pelimpahan kewenangan ke BKPM, Fuad berharap prosesnya bisa dipangkas menjadi hanya tujuh hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Kemenkeu telah melimpahkan kewenangan ke BKPM terkait pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal, yang tercantum dalam PMK Nomor 176 Tahun 2009.
Demi mendukung percepatan investasi di sektor ketenagalistrikan, sebelumnya BKPM juga mempercepat perizinan menjadi tiga bulan dari sebelumnya 930 hari.
(ags/gen)