"Agenda rapat terbatas kita yaitu penghapusan secara bersyarat piutang pemerintah Aceh melalui debt swap," ujar Jokowi kala membuka ratas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Rabu (11/3).
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menjelaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penghapusan utang yang dilayangkan Pemprov Aceh ke Presiden Jokowi pada 27 Januari 2015. Menurutnya, skema penghapusan utang tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kata Sofyan, terdapat pula piutang yang dicatatkan oleh beberapa daerah. Piutang tersebut terbukukan dalam neraca pemerintah pusat terkait dengan pembangunan sejumlah proyek di daerah, seperti untuk mendanai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
"Nah mereka memerlukan sejenis peninjauan, maka beberapa policy diambil oleh pemerintah. Misalnya, oke kalau dihapus ini, tapi (pemerintah daerah) bisa menambahkan anggaran (untuk) kesejahteraan masyarakat," ujar dia.