Padahal, ada pajak-pajak yang harus dibayarkan oleh para pihak terkait atas terjadinya suatu transaksi properti. “Banyak transaksi apartemen, terutama di Jakarta, di kota besar lainnya yang peralihan kepemilikan itu tidak pernah termonitor dengan baik. Akhirnya pajaknya tidak pernah masuk,” ungkap Bambang, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keungan, Jumat (13/3).
Bambang menjelaskan, berdasarkan ketentuan, peralihan hak milik dan sewa atas suatu properti seharusnya dikenakan pajak. Penjual properti, misalnya, dikenakan Pajak Penghasilan, sementara pihak yang menyewakan properti dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pemerintah juga dikabarkan akan menaikkan tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) atas hunian mewah menjadi 20 persen dan mengubah acuan pengenaan dari luas lahan menjadi harga jual.
Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) meminta pemerintah mengurungkan niat tersebut dan merekomendasikan penerapan tarif progresif PPnBM atas penjualan rumah tapak mewah maupun apartemen.
"Kami sudah bertemu dengan Kementerian Keuangan dan kami sudah kasih masukan. Kami berharap aturan yang sudah ada tetap dipertahankan atau tidak berubah karena kami nilai masih cukup baik dan relevan," tutur Ketua REI Eddy Hussy kepada CNN Indonesia. Minggu (8/3). (gir/gir)