"Akhir bulan ini kami akan selesaikan mengenai auditor. Undang-undang jelas mengatakan bahwa keuangan pemerintah daerah di audit oleh BPK. Tapi ketika ingin masuk ke bursa, laporan keuangan harus di audit akuntan publik yang terdaftar di OJK," ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, Nurhaida di Bali, Sabtu (14/3).
Sejak tahun lalu, beberapa Gubernur di Indonesia telah melempar wacana mengenai penerbitan obligasi daerah untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur. Satu diantaranya Pemprov Jawa Barat yang berencana menerbitkan obligasi sebesar Rp 4 triliun untuk pembiayaan proyek Bandara Kertajati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berangkat dari hal itu, OJK dan BPK pun akan mencari kesepakatan demi memuluskan rencana beberapa Pemprov dan mendukung program Pemerintah Pusat yang diketahui sedang menggenjot pembangunan infrastruktur.
Selain Jawa Barat, tambah Nurhaida, adanya pembahasan mengenai mekanisme dan kewenangan pemeriksaan keuangan juga dilakukan untuk memuluskan wacana Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Timur yang dikabarkan akan menerbitkan obligasi dalam waktu dekat. Namun sayangnya, Nurhaida enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai jumlah obligasi yang ditargetkan oleh dua provinsi tadi.
"Saya juga dengar kalau ada beberapa Pemprov merencanakan penerbitan obligasi. Tapi yang sangat intens memang baru Jawa Barat. Kalau untuk dua daerah ini (Jakarta dan Jatim) nanti saja, toh juga mereka belum secara formal bicara dengan OJK," cetusnya. (gen)