"Besok (Hari ini) Kami minta kelengkapan dokumen. Setelahnya baru kami putuskan," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Edi Prasodjo di Jakarta, Senin (16/3).
Edi mengungkapkan, kelengkapan dokumen yang dimaksud ialah perkembangan dari nota kesepahaman (memorandum of understanding) yang dibuat manajemen NTT bersama PT Freeport Indonesia untuk proyek pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, smelter. Pasalnya, Edi bilang, kerjasama NNT dan Freeport Indonesia di dalam proyek smelter akan habis pada 30 Maret nanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kesempatan berbeda Direktur Utama NNT, Martiono Hadianto menegaskan pihaknya akan segera melengkapi dokumen demi mengantongi surat rekomendasi ekspor dari jajaran Kementerian ESDM. Ini mengingat pihaknya masih membahas beberapa kemajuan MoU lantaran di dalam nota tersebut terdapat sejumlah perubahan menyoal klausul.
Sebagai pengingat, salah satu syarat untuk memperoleh surat rekomendasi perpanjangan ekspor ialah mampu menunjukkan kemajuan proyek smelter dalam kurun waktu 6 bulan. Dalam jangka waktu itu, perusahaan sekurang-kurangnya harus bisa menunjukan perkembangan proyek tak kurang dari 60 persen.
Jika perusahaan dapat menunjukan kemajuan proyek, tentunya Kementerian ESDM akan menerbitkan surat rekomendasi yang akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk penerbitan surat persetujuan ekspor (SPE). Adapun izin kuota ekspor konsentrat NNT untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015 mencapai sekitar 350 ribu ton. (dim)