Seperti diketahui, dalam beberapa hari ini terdapat perombakan jajaran direksi dan komisaris BUMN, di antaranya PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Dalam jajaran komisaris BNI, muncul nama Pataniari Siahaan yang merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Pataniari merupakan pakar hukum dan kader PDI Perjuangan. Lahir di Balige, Sumatera Utara, 30 Juli 1946.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pemerintah melalui Bank Mandiri menunjuk Cahaya Dwi Rembulan Sinaga yang menduduki jabatan sebagai komisaris. Cahaya sebelumnya adalah calon legislatif untuk DPR pada Pemilu 2009 dari Partai PDI-P untuk daerah pemilihan Kalteng.
Terakhir, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jasa Marga (Persero) Tbk. pemerintah menetapkan pakar hukum tata negara Universitas Indonesia Refly Harun sebagai komisaris utama.
Sebelumnya, Refly diangkat menjadi staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno di bidang hukum. Refly adalah alumnus strata satu Fakultas Hukum UGM pada 1995. Dia kemudian melanjutkan program Master di Universitas Indonesia (2002) dan meraih gelar LL.M dari University of Notre Dame, AS.
Head of Research PT NH Korindo Securities menilai, sebenarnya jabatan komisaris itu merupakan jabatan non operasional. Komisaris, lanjutnya memiliki tugas sebagai pengawas dan penasihat direksi, agar kinerjanya sesuai.
“Namun, mestinya yang dipilih orang independen. Apalagi untuk masuk sebagai komisaris BUMN, Agar tidak ada beban politis. Agar pengembangan BUMN bisa maksimal tanpa adanya embel embel nuansa politis,” ujarnya kepada CNN Indonesia, Rabu (18/3).
Yang jelas, lanjut Reza, komisaris harus bisa memisahkan diri antara kerja politik dan kerja kepada negara dan masyarakat melalui jabatan di BUMN. Menurutnya, background dan pengalaman juga sebaiknya mumpuni.
“Selain itu, ada juga syarat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kalau tidak sesuai, bisa saja dicabut pengangkatannya,” jelasnya.
Sekadar informasi, beberapa syarat dalam penentuan jajaran komisaris dan direksi tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. (gir/gir)