Hal itulah yang menurut Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja membuat pemerintah meminta Pertamina menghitung ulang biaya investasi pengembangan Mahakam.
“Pertamina diminta mempertajam análisis biaya investasi yang harus dikeluarkan dengan berbagai asumsi harga minyak. Termasuk bagaimana pembagian hasil ke pemerintah. Kalau harga minyak rendah seperti apa, kalau tinggi seperti apa. Karena harga minyak ini pasti banyak efeknya,” ujar Wiratmadja di kantornya, Jakarta, Rabu (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regulasi Bagi Pemda
“Kami sedang mempersiapkan regulasi untuk PI bagi daerah, pasti ada itu. Pemerintah ingin PI sekitar 10 persen untuk daerah, harus benar-benar untuk pemerintah daerah tersebut. Kalau swasta atau perusahaan internasional mau masuk, harus lewat tender untuk bisa dapat. Tidak boleh pemerintah daerah tunjuk langsung,” katanya.
Sebelumnya beredar informasi bahwa pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara sangat berminat memiliki PI di blok Mahakam. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menggandeng perusahaan swasta nasional yakni PT Yudistira Bumi Energi (YBE) untuk membuat perusahaan patungan bersama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sementara pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara juga dikabarkan telah membentuk BUMD bernama Tunggang Parangang dan menggandeng perusahaan bernama PT Cakrawala Prima Utama.
“Seharusnya bisa lewat banyak skenario. Bisa saja BUMD meminta dukungan modal lewat bank BUMN. Jadi tidak meminta dukungan swasta karena kami mau 100 persen PI daerah itu milik daerah. Kalau Pertamina kami yakin modalnya cukup untuk Mahakam,” katanya. (ded/ded)