"Rekomendasi SPE sudah kami kirim ke Kementerian Perdagangan agar Newmont mendapatkan SPE," kata Dirjen Minerba, R. Sukhyar di Jakarta, Rabu (18/03).
Sukhyar mengungkapkan, diterbitkannya rekomendasi SPE untuk Newmont dikarenakan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini telah memenuhi beberapa prasyarat ekspor seperti kemajuan proyek smelter NNT bersama PT Freeporti Indonesia di Gresik, Jawa Timur. Ia menilai, progres smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat per tahun itu telah mencapai 62 persen hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikenakan bea keluar 7,5 persen
Sukhyar menjelaskan, penetapan jumlah bea keluar ini juga mengacu pada perkembangan smelter patungan dengan Freeport. "Untuk BK 7,5 persen, masih sama seperti enam bulan lalu," tuturnya.
Sebagai pengingat, ditetapkannya besaran BK untuk beberapa jenis mineral disesuaikan dengan komitmen perusahaan di dalam membangun smelter. Ambil contoh, bagi perusahaan yang telah merogoh investasi antara 0 persen sampai 7,5 persen di dalam proyek smelter, maka pengenaan bea keluarnya di angka 7,5 persen. Adapun untuk proyek yang telah memiliki progres antara 7,5 persen sampai 30 persen maka besaran bea keluar mencapai 5 persen. Sementara untuk perusahaan yang sudah menunjukan progres smelter lebih dari 30 persen, maka perusahaan tersebut tak dikenakan bea keluar atau 0 persen.