Dari agenda yang diterima CNN Indonesia, Jokowi akan menyerahkan SPT Tahunan Pajak 2014 siang ini pukul 13.00 WIB di Auditorium Chakti Buddi Bhakti, Gedung Utama Kantor Pusat Ditjen Pajak Pusat, Jakarta, Kamis (19/3).
Orang nomor satu di Indonesia itu akan didampingi Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui beberapa alternatif, yaitu Aplikasi e-Filing, Drop Box, atau datang ke kantor pajak secara langsung. (ded/ded)