Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar Ditjen Pajak berupaya semaksimal mungkin untuk menembus target pajak yang telah ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar Rp1.294,3 triliun.
"Kita diminta tanggung jawab untuk mencapai penerimaan, dia memotivasi kita untuk bekerja lebih baik," kata Dirjen Pajak, Sigit Priadi Pramudito di kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukannya enggak jadi, tapi akan kita ubah skemanya. Intinya sesuai arahan Presiden barusan, kami akan genjot penerimaan berdasarkan perbaikan kepatuhan, ekstensifikasi, mencegah kebocoran tanpa harus menganggu dunia usaha. Itu pesannya dan itu sudah ditangkap dengan baik," kata Bambang.
Alasan pencabutan tersebut karena ada permohonan dari Presiden Jokowi yang menganggap pengenaan pajak tol akan berbarengan dengan kenaikan sejumlah harga barang dan jasa seperti elpiji dan tarif dasar listrik. Dengan adanya PPN 10 persen dikhawatirkan dapat meningkatkan harga barang. Namun, karena bersikeras pajak tol harus jalan, Sigit akhirnya mengirimkan draf peraturan pemerintah (PP) pada Presiden Jokowi.
"Mau enggak mau kita buat PP dulu untuk pengecualian. Jadi pengecualian untuk barang-barang strategis, pengecualian kendaraan besar, jadi lebih ke orang pribadi golongan 1," kata Sigit. (ded/ded)