Audit kepatuhan ini akan dilakukan untuk menindaklanjuti data laporan adanya 187 pemilik kapal perikanan dan 1.132 kapal ikan eks asing bermasalah yang pernah diterima Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.
Tim itu akan melakukan evaluasi dan audit kepatuhan terhadap ribuan kapal perikanan buatan luar negeri di atas 30 GT. Hal tersebut dilakukan untuk menertibkan penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di wilayah perairan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menjelaskan alasan perlunya kapal eks asing untuk diaudit kembali kelengkapan dokumen fisik seperti izin jalan, kelengkapan alat vessel monitoring system (VMS), hingga kewarganegaraan anak buah kapal (ABK).
Ota juga mengungkapkan sejak Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 56 Tahun 2014 tentang moratorium kapal eks asing, hanya ada 1.132 kapal eks asing yang berlayar di perairan Indonesia secara fisik, sedangkan 50 persen lainnya diduga lari ke luar zona laut Indonesia untuk menghindar dari kewajiban verifikasi.
"Lima puluh persen kapal itu banyak yang lari ke luar negeri setelah aturan moratorium, artinya mereka adalah yang tidak patuh selama ini," ujarnya. (ded/ded)