"Tapi secara hasil dari setelah kami teliti, hasil itu sangat mengecewakan. Saya ingin dilakukan investigasi ulang atas keputusan ini," ujar Susi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (23/3).
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum, kapal MV Hai Fa didakwa melakukan penangkapan ikan secara illegal. Indikasi pertama, kapal MV Hai Fa diduga sengaja mematikan alat pelacak atau vessel monitoring system (VMS).
Dakwaan kedua, kapal Hai Fa tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO). Namun dakwaan ini terbantahkan dengan pernyataan pengadilan yang menyatakan Hai Fa sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dakwaan ketiga, kapal MV Hai Fa diduga menyelundupkan 15 ton hiu martil dan hiu koboi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah Susi untuk maju melakukan banding mendapat dukungan dari Ketua Tim Satgas Anti Illegal Fishing, Mas Achmad Sentosa. Pria yang akrab disapa Ota itu, mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan memperkarakan hakim Pengadilan Perikanan Negeri Ambon yang memutuskan kasus tersebut ke Komisi Yudisial.
(ags)