"Walaupun harga minyak dunia sedang mengalami tren penurunan, saya rasa masih wajar jika pemerintah menaikkan harga BBM. Dari kajian yang kami lakukan, depresiasi rupiah dalam beberapa waktu terakhir memang menjadi katalis yang kuat untuk menaikan harga BBM," ujar Komaidi di Jakarta, Selasa (24/3).
Meski begitu, dirinya meminta agar pemerintah segera meninjau ulang aturan mengenai jangka waktu penetapan harga jual BBM yang termaktub dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang paling jelas pelaku usaha di sektor transportasi maupun penumpangnya. Terlepas itu memang hak pemerintah tapi sudah selayaknya mereka bisa lebih seksama dalam menentukan harga jual BBM. Kalau tidak, saya pikir pemerintah seolah-olah tak memilik grand design (kebijakan) yang baik di sektor energi," tuturnya.
Sementara pengamat kebijakan sektor energi Yusri Usman memaklumi rencana pemerintah yang akan menaikan harga jual pada 1 April mendatang. Meski belum secara eksplisit menyebut angka kenaikan, Yusri menilai pemerintah tak memiliki pilihan selain menaikkan harga jual ditengah depresiasi rupiah.
"Karena di asumsi APBNP 2015, kurs rupiah terhadap dolar AS berada di Rp 12.500 dan sekarang sudah Rp 13.150. Saya rasa pemerintah tak punya pilihan selain menaikan harga jual atau kembali memberikan subsidi. Hitung saja selisihnya dikalikan volume impor perhari BBM dan minyak mentah sekitar 800 ribu barel per hari," cetusnya. (gen)