Permohonan tersebut diajukan oleh Freeport ke Kementerian Perdagangan dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). "Baru kemarin kami menerima surat tembusan dari Kemendag terkait permohonan PT Freeport Indonesia, terkait respons permohonan itu merupakan otoritas Kemendag," ujar Kasubdit Penerimaan DJBC Ferry Ardiyanto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (24/3).
Ferry mengungkapkan, alasan yang diajukan Freeport mengajukan permohonan pengecualian dari kewajiban L/C adalah karena Freeport setiap bulan rutin melaporkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Bank Indonesia dan DJBC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry juga mengatakan, Freeport sebelumnya pernah mengajukan permohonan pengecualian dari kewajiban L/C dan permohonan tersebut dikabulkan oleh pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga Maret ini, lanjut Ferry, baru Freeport yang mengajukan permohonan pengecualian L/C.
Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan ketentuan wajib menggunakan fasilitas transaksi internasional Letter of Credit (L/C) kepada para eksportir komoditas tertentu. Ketentuan ini bertujuan agar devisa ekspor yang didapat para eksportir dalam negeri tercatat dan tak disimpan di luar negeri.
"Pemberlakuan kewajiban L/C ini untuk menjamin akurasi perolehan devisa hasil ekspor khususnya ekspor sumber daya alam," ujar Menteri Perdagangan Rahmat Gobel.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04/M-DAG/PER/1/2015 menyebutkan komoditas yang diwajibkan cara pembayarannya dengan menggunakan L/C yakni minyak sawit (CPO & CPKO), mineral (termasuk timah), batu bara, serta minyak bumi dan gas (migas). Kebijakan ini akan resmi berlaku pada 1 April 2015. (ded/ded)