Penghematan yang berasal dari berkurangnya jumlah BBM yang diimpor tersebut akan bertambah besar, setelah pemerintah memperkirakan kebijakan yang berlaku mulai 1 April tersebut juga bisa menambah penerimaan negara dari pajak dan bea keluar sekitar Rp 30 triliun per tahun.
Menteri ESDM Sudirman Said meyakini bahwa Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2015 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga BBN yang belum lama ini ditekennya bisa menciptakan efek domino yang positif bagi pengusaha kelapa sawit, industri pengolah BBN, dan penyerapan tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Naiknya konsumsi biodiesel dalam negeri menurutnya berpotensi meningkatkan harga minyak kelapa sawit dunia yang pada akhirnya akan memberi keuntungan lebih bagi negara dari kutipan bea keluar. “Jadi pajak atau bea keluarnya akan muncul di belakang akibat adanya peningkatan konsumsi dalam negeri. Jadi meskipun sulit di depan, tapi belakangnya akan dapat keuntungan,” ujarnya.
Mantan bos PT Pindad (Persero) itu mengungkapkan sejumlah keuntungan yang akan diperoleh pemerintah maupun pengusaha melalui penerapan kebijakan mandatori pencampuran B15 tersebut:
1. Naiknya penerimaan negara dari pajak dan bea keluar sekitar Rp 30 triliun.
2. Berkembangnya industri BBN dalam negeri, peningkatan pajak penghasilan badan.
3. Penyerapan 300 ribu tenaga kerja.
4. Peningkatan pendapatan petani kelapa sawit 32,2 persen.
5. Pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan kualitas lingkungan 7,9 juta ton CO2.
6. Meningkatkan ketahanan energi nasional melalui penyediaan BBN dalam negeri. (gen)