Hal itu disampaikan Susi usai melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo mengenai penanganan praktik illegal fishing di kantor Indroyono.
"Moratorium tidak akan diperpanjang. Namun law enforcement-nya diperkuat," ujar Susi, Jakarta, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan membuat aturan-aturan tangkap yang sustainable. Tapi kami akan atur dari wilayah pengelolaan perairan (WPP), analisa kapal, dan penggunaan alat tangkapnya. Hal itu akan kami umumkan setelah penyelidikan," kata Susi.
Namun Susi memastikan, 870 kapal dari 1.320 kapal yang masuk daftar pemeriksaan Tim Anev tidak lolos kualifikasi. "Kapal-kapal eks asing 870 asing itu udah pasti gugur, karena pelanggarannya sangat luar biasa. Banyak sekali mulai dari izin, NPWP abal-abal, sebetulnya kalau boleh dibilang langsung mereka ini sudah terbukti illegal fishing," kata Susi.
1.320 kapal tersebut tercatat merupakan milik dari 187 perusahaan dan perorangan dari Indonesia. Berikut adalah tautan daftar lengkap 187 pihak pemilik kapal dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan: Daftar Perusahaan atau Perseorangan Pemilik Kapal Eks Asing. (gen)