Kapal MV Hai Fa yang berbendera Panama itu ditangkap pada Desember 2014. Kapal itu diduga menyelundupkan 15 ton ikan hiu martil dan hiu koboi. Tapi pengadilan menyatakan Hai Fa tak terbukti melakukan pencurian ikan, karena sudah memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan Kejaksaan Agung akan membentuk Tim Eksaminasi yang nantinya akan menyelidiki kapabilitas jaksa dalam proses penanganan peradilan kapal berbobot 4.306 GT itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ota mengungkapkan, proses eksaminasi tersebut juga akan melibatkan Tim Satgas Anti Illegal Fishing yang dipimpinnya. "Pak Jaksa Agung (M. Prasetyo) juga mengatakan beliau kecewa dengan tuntutannya itu," kata Ota.
"Kalau ada eksaminasi tidak akan menganulir dakwaan hakim dan putusan. Konteksnya, Kejaksaan hanya mengawasi aparatnya. Kita juga menghormati hasil putusan pengadilan," ujar Ota.
Output dari hasil eksaminasi yang dilakukan oleh Tim Kejagung akan berupa sanksi administrasi. "Kalau misalkan terbukti melanggar kode etik, sanksinya Jaksa bisa dicopot," kata Ota.
Selain Tim Eksaminasi, Ota mengatakan, Susi juga akan membentuk tim penyelidikan baru guna menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan oleh MV Hai Fa.
Tim tersebut terdiri dari PPATK, Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Kepolisian, KKP dan TNI AL. Dari keterangan Direktorat Bea dan Cukai sendiri, Susi sudah mengantongi pernyataan bahwa Hai Fa tidak memiliki surat Persetujuan Impor Barang (PIB).
"Ini untuk menambah bukti-bukti baru kalau Hai Fa itu melakukan illegal fishing, nanti hasilnya akan dibawa ke penyidik. Kalau melanggar pidana umum ya akan dibawa ke polisi," ujarnya. (ded/ded)