Staf Ahli Menteri bidang Komunikasi dan Sosial Kemasyarakatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ronggo Kuncahyo, mengatakam pemangkasan durasi waktu ini terdiri dari izin teknis maupun izin pembebasan lahan.
"Izin-izin yang dipersingkat waktunya antara lain pertimbangan teknis lahan oleh daerah yang kini menjadi 7 hari, izin pelepasan kawasan hutan yang kini menjadi 47 hari, hingga hak atas tanah yang kini menjadi 50 hari," ujar Ronggo di Jakarta Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, BKPM juga telah melakukan simulasi perizinan sektor ketenagalistrikan yang mana waktunya bisa dipersingkat menjadi 120 hari. Bahkan sebelum dilakukan simulasi tersebut, BKPM merencanakan percepatan proses izin investasi di sektor ketenaglistrikan selama 221 hari diluar izin AMDAL dan konsultan.
Untuk diketahui, sebelum adanya PTSP, proses permintaan izin investasi di sektor ketanagalistrikan mencapai tiga tahun dan harus melewati 52 izin. Kedepannya, Ronggo berharap izin-izin ini dapat disederhanakan menjadi lebih sedikit.
"Target kita ada 18 izin yang bisa disederhanakan, mungkin itu dihapus, digabung, atau paralel. Contohnya seperti izin terminal khusus itu yang biasanya dipegang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seharusnya digabung saja," tuturnya. (gir/gir)