"Penerapan L/C ini kan tujuannya untuk memperbaiki pencatatan ekspor. Karena hal ini diterapkan untuk ekspor komoditas, maka harusnya hal ini bisa meng-encourage pelaku usaha untuk menyalurkan barangnya untuk proses hilirisasi ketimbang diekspor langsung," ujar Peneliti Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi Kadin Suharyadi di Jakarta, Jumat (27/3).
Oleh karena itu jika penerapan L/C jadi dilaksanakan, dia menilai pemerintah harus memberi dukungan untuk menciptakan hilirisasi industri yang lebih kuat. Suharyadi menambahkan, proses hilirisasi bagi komoditas-komoditas yang termasuk dalam peraturan L/C masih belum optimal, sehingga tak heran apabila pengusaha yang bergerak di sektor-sektor tersebut menentang kebijakan L/C.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun menyampaikan hal tersebut, Suharyadi tak menyebutkan jenis dukungan yang dimaksud secara lebih detil. Namun menurut catatan CNN Indonesia, program hilirisasi CPO yang terkonsentrasi di Sei Mangkei, Sumatera Utara memang masih terhambat pengembangannya akibat minimnya pasokan gas bumi ke kawasan tersebut, sehingga kini masih hanya terdapat satu pelaku industri yang beroperasi yaitu PT Unilever Oleochemical Indonesia.
Pengecualian L/C
Dia juga menambahkan bahwa merupakan sebuah kondisi yang wajar jika ada beberapa perusahaan yang mengajukan pengecualian L/C, terutama perusahaan-perusahaan skala besar yang proses hilirisasinya tidak ada di dalam negeri. Namun dia berpendapat bahwa seharusnya pengecualian ini diberikan batas waktu agar tak menciptakan perlakuan diskriminasi antar pelaku usaha.
"Wajar perusahaan-perusahaan besar ingin melakukan pengecualian L/C karena kan mereka pemain utama sehingga memiliki bargaining power yang tinggi. Pemerintah boleh-boleh saja memberlakukan pengecualian, tapi harus dikasih batas waktu tertentu. Jangan sampai selamanya dikasih priviledge pengecualian L/C," jelas Suharyadi.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2015 mewajibkan ekspor CPO, batubara, mineral (termasuk timah), serta minyak dan gas bumi untuk melakukan ekspor dengan skema pembayaran L/C. Selain untuk kelengkapan catatan ekspor, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menilai bahwa peraturan tersebut dibuat untuk menjaga keberlangsungan sumber daya alam di Indonesia. (gen)