Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja mengatakan pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015
“Jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan,” ujarnya seperti dikutip dari keterangan resmi, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rinciannya adalah Minyak Solar dari Rp 6.400 per liter menjadi Rp 6.900 per liter. Bensin Premium RON 88 dari Rp 6.800 per liter menjadi Rp 7.300 per liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500 per liter (termasuk PPN).
Wiratmaja menjelaskan, untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran. (gir)