Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015, pemerintah telah mengalokasikan dana transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 664,6 triliun. Dari total dana tersebut, alokasi dana transfer ke daerah ditetapkan sebesar Rp 643,8 triliun dan dana desa sebesar Rp 20,77 triliun.
Berikut adalah daftar lengkap dana desa yang dialokasikan pemerintah pusat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 untuk 33 Provinsi yang ada di Indonesia dikutip dari laman Kementerian Keuangan. Dimulai dari yang terbanyak mendapatkan alokasi dana desa yaitu Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,23 triliun dan yang terendah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 79,2 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT