"Sudah diteken Presiden tadi pagi. Peraturan itu dalam 30 hari akan berlaku," ujar Sofyan saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, di Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (1/4).
Revisi PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut juga diamini oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani. BKPM dan kementerian terkait berhak menentukan investor mana yang berhak menerima tax allowance.
Selain itu proses permohonan dan pengajuan tax allowance bisa disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di BKPM.
"Prosesnya sangat sederhana, yang terlibat prosesnya tetap, tapi pintu masuknya PTSP disampaikan langsung atau email," kata Franky.
Poin-poin yang direvisi pada PP Nomor 52 Tahun 2011 di antaranya soal reinvestasi, perusahaan yang menahan dividennya untuk diinvestasikan kembali di Indonesia, perusahaan yang berorientasi ekspor 30 persen, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk industri galangan kapal. Poin-poin tersebut sebelumnya tidak ada dalam PP yang lama. (ded/ded)