“Kita telah membahas bagaimana jika kawasan industri yang kelebihan listrik bisa dialihkan ke wilayah yang mengalami kekurangan pasokan listrik,” ujar Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, beberapa daerah di Indonesia mengalami perbedaan produksi dan kebutuhan listrik. Hal itu membuat pemerintah harus mengakali agar tidak ada krisis listrik di daerah yang kekurangan pasokan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, daerah yang pasokan listriknya berlimpah dan terkadang kelebihan adalah Cilacap, Cilegon, Paiton, dan beberapa daerah di Kalimantan. Bahkan, di Kalimantan ada pasokan 6x1000 mega watt yang kadang tersisa.
Untuk diketahui, penetapan harga pembelian listrik tersebut diatur dalam Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT PLN Melalui Pemilihan Langsung dan Penunjukan Langsung.
Dalam Pasal 6 Ayat 2 Permen tersebut dinyatakan bahwa harga patokan tertinggi adalah harga levelized base pada busbar (penghantar arus) di pembangkit. Kemudian harga patokan tertinggi merupakan harga pada saat pembangkit dinyatakan operasi komersial.
Dirjen Ketenagalistrikan ESDM Jarman mengatakan sebelumnya penetapan harga berdasarkan margin. Atas dasar hal tersebut, perubahan penetapan harga saat ini menjadi peluang pemerintah untuk mencukupi kebutuhan listrik.
“Alasannya agar krisis tidak ada. Nantinya, keamanan suplai akan terjamin jika ini berhasil. Selain itu hal ini dilakukan agar ada margin cadangan listrik,” katanya. (ded/ded)