"Saya sebagai ketua Komisi XI yang turut terlibat dalam budget policy, menyayangkan kebijakan ini, disaat kita sedang berusaha melakukan penyelamatan anggaran," ujar Fadel saat ditemui di Jakarta, Kamis (2/4).
"Presiden dan Wapres selalu mengatakan udah tidak perlu lagi membangun gedung baru, kita bikin penghematan, tidak boleh rapat di hotel dan lain-lain, kenapa sekarang malah seperti ini," kata Fadhel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pernah laksanakan dengan sewa ke pihak ketiga maka saya bisa menghemat hingga 36 persen. Daripada maintanance-nya pakai anggaran, lebih murah pakai sewa pihak ketiga," katanya.
"Saya belum mendapat info soal itu, jadi saya belum bisa bahas," kata Bambang saat ditanya oleh wartawan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menaikkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan dinas pejabat negara sebesar Rp 94 juta menjadi Rp 210,89 juta per orang. Keputusan tersebut terutang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diundangkan 23 Maret 2015. (gir)