Tidak hanya itu, Susi juga meminta seluruh kegiatan operasional kapal tangkap milik PBR dihentikan. “Kami sudah mengeluarkan kebijakan, tidak boleh ikan dari PBR keluar. Untuk operasional kapal harusnya sudah off," kata Susi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (2/4).
Bukan tanpa alasan, Susi mengeluarkan kebijakan tersebut karena PBR diduga melanggar hak asasi manusia dengan cara mempekerjakan pegawai dengan tidak layak dan manusiawi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi juga tidak ingin ada pembiaran dalam masalah ini. Jika dibiarkan, maka dirinya terancam melanggar Undang-Undang Organisasi Buruh Internasional (ILO). Ancamannya, produk perikanan Indonesia bisa diboikot dunia.
"Kalau paksaan dan menggunakan agen, itu human trafficking namanya. Kalau kita menganggap itu hal biasa ya kita bisa dikutuk dunia internasional," katanya.
Sebelumnya, PBR diduga melakukan praktik perbudakan di kapal ikan miliknya yang beroperasi di perairan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Kasus perbudakan pertama kali diungkap oleh Associated Press (AP) dalam investigasinya yang berjudul “Are slaves catching the fish you buy?" pada 25 Maret 2015. Saat ini KKP dan Tim Satgas Anti Illegal Fishing tengah mendalami kasus tersebut. (gen)