Jakarta, CNN Indonesia -- Moratorium atau kebijakan larangan sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS) kementerian/lembaga menggelar rapat di luar kantor resmi dihapus oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
Untuk memastikan pencabutan moratorium tersebut tidak lantas membuat para pejabat kementerian/lembaga menjadi boros menggunakan anggaran negara, Yuddy meminta penanggung jawab instansi pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyusun petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai penyelenggaraan rapat di luar kantor tersebut.
“Rapat di luar kantor boleh dilaksanakan asalkan selektif dan harus memenuhi berbagai kriteria. Selain itu, harus memenuhi ketentuan akuntabilitas serta dimonitor dan diawasi,” ujar Yuddy di Jakarta, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setidaknya ada tiga kriteria kegiatan di luar kantor yang harus dipenuhi agar rapat tersebut tidak menyalahi aturan:
Pertama, pertemuan yang memiliki urgensi tinggi terkait dengan pembahasan materi bersifat strategis atau memerlukan koordinasi lintas sektoral, memerlukan penyelesaian secara cepat, mendesak, dan terus-menerus (simultan), sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;
Kedua, tidak tersedia ruang rapat kantor milik sendiri atau instansi pemerintah di wilayah tersebut, sehingga memerlukan waktu penyelesaian di luar kantor;
Ketiga, lokasi tempat penyelenggaraan pertemuan sulit dijangkau oleh peserta baik sarana transportasi maupun waktu perjalanan.
“Pertemuan sebagaimana dimaksud memenuhi salah satu unsur peserta sekurang-kurangnya dihadiri oleh unsur Unit Kerja Eselon I lainnya dan/atau Pemerintah Daerah maupun masyarakat,” bunyi Peraturan tersebut.
Selain itu, Yuddy juga mensyaratkan agar kegiatan rapat di luar kantor harus memiliki hasil yang jelas, yang dipertanggung jawabkan dengan transkrip hasil rapat, notulensi rapat, dan atau laporan serta daftar hadir peserta rapat.
“Dengan berlakunya peraturan ini, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di luar kantor dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” bunyi Pasal 4 aturan tersebut.
Pencabutan larangan PNS menggelar rapat di luar kantor berlaku sejak 1 April 2015, saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
(gen)