Untuk mencegah hal serupa terulang, KPPU meminta badan usaha milik negara (BUMN) di sektor minyak dan gas bumi (migas) itu untuk memperketat pendistribusian elpiji melalui badan usaha lain.
Sukarmi, Ketua Majelis Komisi yang memutuskan perkara kartel 17 perusahaan agen elpiji tersebut menilai pertamina harusnya bisa membuat aturan main yang wajib dipatuhi oleh seluruh rekanannya. Tidak terkecuali para agen elpiji yang pada praktiknya di lapangan ternyata bisa bebas mengutip besaran untung yang diperolehnya seperti yang terjadi di Bandung dan Sumedang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari hal tersebut terjad
Kedua, bisa membuat standarisasi perjanjian keagenan yang sama. Khususnya yang mengatur larangan pengambilalihan pelanggan yang telah dibina oleh agen lain.
“Terakhir melakukan pengawasan dan pemberian sanksi terhadap agen yang melanggar perjanjian keagenan,” kata Sukarmi. (gen)