Anggota Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf berpendapat, langkah tersebut hanya akan membuat kebijakan pemisahan Pertamina sebagai operator sekaligus regulator yang telah dilakukan pemerintah terdahulu menjadi sia-sia. Hal tersebut menurutnya juga membahayakan kompetisi sehat antar badan usaha hilir migas nasional.
“Desain awal pemisahan itu dibuat supaya tidak ada conflict of interest di Pertamina sebagai regulator maupun operator. Jadi UU Migas memisahkan itu, dan saya nilai apa yang sudah ada sekarang sudah baik,” kata Syarkawi ketika dihubungi, Selasa (7/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Seharusnya tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dipimpin Pak Faisal Basri bisa mencegah hal ini. Karena yang seharusnya diatur oleh pemerintah di sektor hilir adalah memperketat penggunaan infrastruktur pipa gas yang dimiliki PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertagas oleh para broker,” katanya.
“Bayangkan kalau perusahaan seperti Total, Shell dan yang lainnya diminta bersaing dengan Pertamina sebagai regulator. Kalau kompetisinya ditutup, hal itu akan membuat industri tidak berkembang,” katanya. (gen)