"Presiden membentuk tim khusus untuk menangani kasus (perbudakan) Benjina," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Istana Kepresidenan, Selasa (7/4).
Menurutnya, pemerintah sepakat untuk menghentikan praktek-praktik illegal fishing. Terlebih di Benjina, praktik penangkapan ikan ilegal disertai dengan isu perbudakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, kata Susi, pihaknya juga melaporkan proses verifikasi kapal-kapal asing. Berdasarkan hasil temuan sementara, kata Susi, banyak kapal asing yang menggunakan bendera ganda (double flagging) yang merupakan salah satu modus illegal fishing.
Susi menambahkan perusahaan perikanan di Benjina, yang dikaitkan dengan isu perbudakan, saat ini memiliki unit pengolahan ikan (UPI) yang sudah tidak berfungsi. Keberadaan perusahaan tersebut tak hanya dikaitkan dengan praktik kerja paksa, tetapi juga ada dugaan pemalsuan identitas anak buah kapal (ABK).
"Jadi pencurian ikan ini kejahatan yang tidak bisa dianggap enteng, kejahatan kemanusiaan yang luar biasa," katanya.
Menteri Susi membenarkan bahwa Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing telah menemukan 77 makam ABK asing. Terkait kejahatan kemanusiaan yang disangkakan kepada PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Susi mengatakan pihaknya tengah menelusuri pasal-pasal hukum yang bisa menjerat pemiliknya.
"Semua illegal fishing operasinya di pulau-pulau terpencil," katanya. (ags)