Menurut Harry, badan yang dipimpinnya tidak bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena terbentur Pasal 34 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta UU Nomor 28 Tahun 2007, yang melarang pemberian data perpajakan kepada pihak lain tanpa izin dari Menteri Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua Badan Anggran dan Wakil Ketua Komisi XI DPR ini meminta Kementerian Keuangan segera menghitung potensi kurang PBB dari KKKS migas agar temuan tersebut bisa ditindaklanjuti.
Selain masalah PBB Migas, lanjut Harry, BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan KKKS terhadap ketentuan cost recovery. Berdasarkan perhitungan BPK, praktik tersebut membuat penerimaan negara berkurang sebesar Rp 6,19 triliun.
"Jenis ketidakpatuhan tersebut antara lain pembebanan biaya yang tidak semestinya dibebankan masuk ke dalam perhitungan cost recovery dan kewajiban KKKS kepada pemerintah atas overlifting tahun 2013 yang belum dilunasi. Selain itu ada juga penjualan kondensat yang belum dibayar pembeli," tuturnya.
Dengan adanya permasalahan PBB migas senilai Rp 1,12 triliun dan cost recovery sebesar Rp 6,19 triliun, Harry berharap ke depannya entitas yang diperiksa mau bersikap kooperatif dalam mendukung audit BPK. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK sangat bergantung dari kerjasama pihak-pihak yang terdapat di dalamnya.
"Sesungguhnya, efektivitas hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa," jelasnya. (ags)