BPJS Ingin Berikan Fasilitas KPR

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 07 Apr 2015 18:56 WIB
BPJS ingin memberikan fasilitas KPR kepada pegawai. Caranya lewat revisi PP Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.‎ Nantinya dari revisi ini, pegawai yang menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak akan hanya mendapatkan uang jaminan hari tua, tetapi juga bakal mendapatkan fasilitas pembiyaan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dalam rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dan BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Tenaga Kerja dibahas mengenai perubahan PP 99 soal investasi BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkatkan portofolio investasi di perumahan pekerja hingga 30 persen.

"Mereka (BPJS Ketenagakerjaan) minta supaya bisa mendukung perumahan buruh, persentase investasi langsung di sektor perumahan pekerja sampai 10 persen dan 20 persen lewat perbankan," ujar Menteri Sofyan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (7/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, kata Sofyan, portofolio investasi di bidang perumahan bagi BPJS Ketenagakerjaan bisa meningkat hingga 30 persen dari dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp 200 triliun. Itu dari dana BPJS maupun perbankan atau membeli surat utang para pengembang.

"Jadi investasi itu bisa digunakan untuk membiayai pembangunan rumah pekerja. Atau pekerja diberi bantuan uang muka dan dana mereka sendiri sampai 30 persen untuk membangun, membeli atau kredit rumah. Penentuannya masa kerja tertentu," kata Sofyan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Elvyn Masassys mengatakan BPJS membutuhkan investasi langsung sebesar Rp 5 triliun dan investasi tidak langsung sebesar Rp 20 triliun.

Ia menambahkan, masih ada satu kali pertemuan dengan kementerian terkait untuk finalisasi revisi PP itu. Ia berharap, revisi PP itu bisa diterapkan sesuai jadwal sehingga masyarakat bisa memperoleh manfaat dari program ini secepatnya. "Diharapkan semua pihak bisa menerima yang iuran 8 persen itu," katanya. (ded/ded)
TOPIK TERKAIT
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER