Menurut Ota, hanya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang berhak mencabut izin usaha PBR. Sebab, PBR merupakan perusahaan Indonesia yang terindikasi hanya menjadi broker di Indonesia dan menerima penanaman modal asing (PMA) dari Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait operasi kapal, Ota mengungkapkan kapal milik PBR seharusnya sudah tidak beroperasi lagi di laut sejak moratorium diberlakukan. Namun, KKP mendapati sekitar 30 dari 98 kapal milik PBR masih berkeliaran di laut.
(baca juga: Pusaka Benjina Resources, Isu Perbudakan dan Illegal Fishing)
Sejauh ini belum ada klarifikasi dari PBR. Site Manager PT Pusaka Benjina Resources, Herman Martino belum dapat dihubungi. Pesan singkat yang dilayangkan CNN Indonesia pun tak dibalasnya.
PBR dikabarkan sebagai perusahaan Thailand yang berafiliasi dengan perusahaan lokal di Benjina. Izin usahanya di Indonesia masih sulit ditelusuri di daftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginformasikan manajemen PBR kerap berkantor di PT Wisma 99 Jl. Iskandarsyah Raya No. 99, Kebayoran Baru, Jakarta. (ags)